Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuma 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Chandrawati.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana hukuman penjara 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansri dari Antara Senin 13 Februari 2023.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
kmps