BREAKING NEWS: Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BREAKING NEWS: Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara

Monday, February 13, 2023 | February 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-13T12:38:55Z

BREAKING NEWS: Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuma 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Chandrawati.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana hukuman penjara 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansri dari Antara Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

kmps


Iklan

×
Berita Terbaru Update
close