Di Tangan Wahyu Imam Santoso, Vonis Kuat Maruf, Putri, dan Sambo Lebih Berat dari Tuntutan -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Tangan Wahyu Imam Santoso, Vonis Kuat Maruf, Putri, dan Sambo Lebih Berat dari Tuntutan

Tuesday, February 14, 2023 | February 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-14T11:23:03Z

Putusan atau vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutan JPU, Kuat Maruf hanya dituntut delapan tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J. Namun pada vonis kali ini, asisten keluarga mantan Kadiv Propam Polri ini lebih berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).

Majelis Hakim menyatakan, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal serupa juga dialami terdakwa lain yang sudah divonis. Seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun pada sidang vonis Senin kemarin, Putri akhirnya divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo juga mengalami hal serupa, dari tuntuan JPU 20 tahun penjara menjadi vonis hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa ini sama sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Imam Santoso.

Sumber: rmol
Foto: Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf/RMOL

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close