Kasus Lukas Enembe, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Lukas Enembe, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Wednesday, February 22, 2023 | February 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-22T12:17:14Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Saat ini, penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut.

"KPK terus kembangkan. Kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Namun, Ali tidak berbicara banyak soal sosok yang dikaitkan sebagai tersangka baru. Ia menerangkan, KPK telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Keduanya yakni, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sumber: okezone
Foto: Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close