Penyebar konten pornografi berinisial SY, warga Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKI, Polda Sumatera Selatan.
Pelaku SY bersama rekannya AN telah membuat konten pornografi selama lima minggu dan lima kali melakukan hubungan seksual.
Perbuatan asusila itu dilakukan di rumah tersangka atas persetujuan keduanya yang awalnya untuk dikonsumsi pribadi.
Namun, karena ada perselisihan di antara mereka, sehingga timbul sakit hati dan menyebarkan video tersebut.
Video itu diketahui berdurasi selama 2 menit 37 detik yang sengaja dibuat keduanya melalui iPhone 11 Pro dan disebar melalui iPhone Promax.
Kaniti Pidsus Polres OKI, Iptu Wahyudi mengatakan, saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Selain itu, juga melakukan pengejaran terhadap pelaku AN, pasangan tersangka SY yang masih buron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
Sumber: okezone
Foto: Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)