Persoalkan Masalah Tanah, Bripka Madih Ngaku Dikeroyok 12 Orang hingga Berlumuran Darah -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Persoalkan Masalah Tanah, Bripka Madih Ngaku Dikeroyok 12 Orang hingga Berlumuran Darah

Monday, February 6, 2023 | February 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-05T23:58:46Z

Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih mengaku pernah dikeroyok 12 orang. Pengeroyokan itu terkait dengan kasus penyerobotan tanah yang dialami orangtuanya.

"Bukan ane minta dibela, dan yang kedua 2011 ane dikeroyok 12 orang, ini nih berapa jahitan, berlumuran darah lagi sholat, baju kokoh ini jadi merah semua. Tolong tegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Tolong lah, ya Allah bantulah," kata Madih, Minggu (5/2/2023).

Kendati demikian, Madih tak memerinci bagaimana kronologi dan pelaku penganiayaan tersebut. Ia malah bercerita pada 2011 silam sempat melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Namun, bukannya diproses malah dimintai 'uang pelicin' oleh penyidik. Pengakuan Madih, pelaporan tersebut dilakukan karena ia menilai jika pembelian tanah milik orangtuanya dilakukan dengan cara melawan hukum.

Menurut Madih, ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol. "2011 itu setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang nggak (dicap) dijempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" katanya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pernyataan Bripka Madih terkait luas tanah yang dipermasalahkan atau terkait kasus sengketa tanah tidak konsisten.

"Yang kedua, kami bicara fakta dan data, terjadi hal yang tidak konsisten ataupun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Bripka Madih ini di media maupun dengan data yang ada di kami terkait LP pada tahun 2011," ujar Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya.

Hengki menambahkan, Bripka Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi padahal dalam LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi.

"Dan itu sesuai dengan BAP daripada korban pada hal ini pelapornya adalah ibu Halimah orang tua pak Madih, kakak-kakak pak Madih itu juga di BAP menyampaikan yang dipermasalahkan tanah seluas 1.600 meter. Kemudian atas nama bu Nandar dan berbagai lagi saksi-saksi yang diperiksa yang dipermasalahkan adalah 1.600 meter," kata Hengki.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Bripka Madih tidak mengakui yang dipermasalahkan sebenarnya tanah seluas 1.600 meter persegi.

Padahal, saksi-saksi mengatakan yang dipermasalahkan adalah tanah seluas 1.600 meter persegi, sehingga kata Hengki peryataan Bripka Madih tidak konsisten.

"Jadi Pak Madih ini menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Ini dicatat ya. Hasil tadi musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali. Padahal, dalam laporan 2011 itu saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan penjualan itu," imbuh Hengki.

Keluarga Bripka Madih ini, kata Hengki sudah menyampaikan dan mengakui adanya penjualan-penjualan tanah tersebut. Mulai dari yang dijual almarhum orangtua Ari Bripka Madih, dari kakaknya, dan lain sebagainya.

"Jadi izin memang ada yang dijual-jual (tanah tersebut), tapi sedang kita hitung kembali. Kemudian, di sini nanti yang berkompeten akan menjawab ini semua by data, bukan katanya-katanya, tapi harus berdasarkan data," pungkasnya.

Sumber: okezone
Foto: Bripka Madih (Foto: MPI)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close