Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Joshua Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Joshua Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan

Monday, February 13, 2023 | February 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-13T10:49:52Z

Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawath, ibu dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (13/2/2023)

Sidang kedua terdakwa hari ini yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim atas dakwaan terhadap keduanya yang didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Rosti menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai biang kerok terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

“Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Oleh karenanya, ia menilai Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” jelasnya.

Sumber: pojoksatu
Foto: Putri Candrawathi/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close