Status Tersangka Dicabut, Polisi akan Rehabilitasi Nama Baik Hasya Mahasiswa UI -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Status Tersangka Dicabut, Polisi akan Rehabilitasi Nama Baik Hasya Mahasiswa UI

Tuesday, February 7, 2023 | February 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-07T00:44:02Z

Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan usai ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain itu, nama baik Hasya juga akan direhabilitasi.

"Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, pada Kamis (2/2/2023) lalu, Polda Metro Jaya sudah melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan mengundang keluarga serta para pihak terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan, seperti kelompok mahasiswa.

"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.

Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022. Rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda MetroJaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak

Sumber: suara
Foto: Dwi Syafiera Putri, saat memegang foto almarhum anaknya Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close