Pengadaan rangkaian atau unit Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh PT Kereta Cepat Indonesia (KCI), diketahui bukan unit baru alias bekas. Hal ini akan dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jurubicara BPKP, Azwad Zamroddin Hakim menjelaskan, rencana audit pengadaan unit kereta cepat merupakan tindaklanjut dari pengajuan pemangku kepentingan terkait.
Katanya, unit kereta cepat yang akan dibawa masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri, sehingga pengadaannya masuk ketegori impor.
“BPKP dalam perencanaan dan proses audit melibatkan lintas kedeputian.Begitu pula nantinya tim yang akan diturunkan ke lapangan,” ujar Azwad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).
Ia menegaskan, audit dilakukan dalam bentuk review atas pengadaan trainset bukan baru atau bekas di lingkungan PT KCI tahun 2023 terkait regulasi, teknis, dan keuangan.
Karenanya Azwad memastikan, upaya maksimal dalam sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, untuk melakukan audit pengadaan kerete cepat akan dilakukan.
Ia menyatakan, untuk saat ini BPKP tetap berkoordinasi baik secara internal maupun dengan kementerian/lembaga yang meminta BPKP untuk melakukan audit, termasuk di dalamnya administrasi permintaan audit tersebut.
“Perkembangan atau update-nya sekarang masih dalam pemantapan perencanaan audit sembari berkomunikasi dengan pemangku kepentingan,” demikian Azwad menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi kereta cepat/Net