Direktur Pusako: KY Wajib Periksa Hakim PN Jakpus! -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Direktur Pusako: KY Wajib Periksa Hakim PN Jakpus!

Saturday, March 4, 2023 | March 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-04T11:27:40Z

Komisi Yudisial (KY) wajib memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan Pemilu 2024.

Desakan itu disampaikan Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi Polemik, bertajuk “Jalan Terjal Pemilu 2024”, yang disiarkan secara daring, Sabtu (4/3).
 
“Ini kewajiban KY untuk memeriksa mereka (hakim PN Jakpus),” tegas Feri.

Menurut dia, Hakim PN Jakpus telah memutus perkara di luar kewenangannya. Sebab, gugatan Partai Prima itu gugatan sengketa administrasi Pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN (Tata Usaha Negeri).

“Bagi saya, kalaupun luput, mereka sudah melanggar asas penting dalam kekuasaan kehakiman soal profesionalitas ethic conduct. Jika mereka terbukti tidak profesional karena luput, karena berbagai alasan, mereka akan kena pelanggaran etik,” tegasnya.

Sebab, sambungnya, profesi hakim itu profesi “orang hukum” yang paling tertinggi. “Mestinya bukan orang sembarangan, dan dapat dipastikan tidak bodoh. Jadi tidak mungkin tidak tahu,” pungkasnya.

Sumber: rmol
Foto: Diskusi Daring bertajuk “Jalan Terjal Pemilu 2024”/Ist

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close