Hormati LPSK, Ditjen Pas Tak Tahan Bharada E di Lapas Salemba -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hormati LPSK, Ditjen Pas Tak Tahan Bharada E di Lapas Salemba

Thursday, March 2, 2023 | March 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-01T23:54:42Z

Ditjen Pemasyarakatan menghormati rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Adapun faktor keamanan menjadi pertimbangan rekomendasi tersebut.

"Kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik,  maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/2).

Selama berada di Rutan Bareskrim, Rika tetap menjamin hak-hak Bharada E terpenuhi.

"Hak – hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim POLRI akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rika.

Dalam berita sebelumnya, vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), membawa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu jalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Senin kemarin (27/2). 

Sumber: rmol
Foto: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E/Ist

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close