Saat ini Joko Widodo beserta jajarannya mengalami “krisis ahlak & krisis kebohongan”. Tidak ada lagi rasa malu lagi, padahal rasa malu adalah sebagian dari iman. “Krisis moral & krisis etika” sedang melanda negara kita, terutama melanda para elite pimpinan nasional. Beberapa fakta pelanggaran Undang-Undang dan moral, terutama yang menyangkut “konsitusi & martabat bangsa” serta “kegagalan di dalam bidang ekonomi” a.l. :
1. PELANGGARAN KONSITUSI :
a. Mengeluarkan Kepres 17 tahun 2022 meminta maaf dan serta memberi kompensasi ganti rugi kepada pengikut atau keluarga PKI yang telah berhianat kepada Bangsa Indonesia. Kepres ini bertentangan dengan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang. Kepres ini adalah upaya sistematis untuk menyalahkan TNI sebagai salah satu kekuatan Negara & mengakui bahwa PKI boleh berada di Indonesia Ke
b. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, serta Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja yang akhir tahun lalu dikeluarkan pemerintah untuk menjawab putusan MK. Membuat wacana memperpanjang jabatan Jokowi hingga tiga periode ini merupakan pelanggaran atas aturan dua kali masa jabatan presiden seperti yang tertuang dalam konstitusi.
c. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo telah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Lewat PP ini, Presiden memberikan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun, serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
d. Setidaknya ada 3 Undang-undang yang dilanggar penyelenggara negara dalam merangkap jabatan yakni UU no 19/2003 tentang BUMN, UU no 39/2008 tentang Kemeterian Negara dan UU no 25/2009 tentang Pelayanan Publik.–> Peluang Korupsi
“2. KINERJA* :
a. Pemerintahan Jokowi menjadi yang terburuk sepanjang sejarah Indonesia (sejak 1970) dalam mengatasi masalah sosial kemiskinan. Ketimpangan kesejahteraan semakin lebar
b.Hutang negara yang semakin tinggi (2014 2.609 triliun, tahun 2022 Rp 7.002 triliun).
c.Kondisi Pengangguran, Kemiskinan, dan Kesejahteraan Masih Parah, Kinerja pemerintah meningkatkan pemerataan kesejahteraan juga dinilai makin parah
d. Kondisi Politik dan Penegakan Hukum Makin Memburuk
e. Dalam 2 tahun terakhir, kondisi politik dan penegakan hukum malah makin memburuk
3. KORUPSI
a. Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Masih Jauh dari Memuaskan, (Dari 2019 di posisi ke-85, tahun 2022 peringkat ke-110 dari 180 negara), Indeks Persepsi Korupsi, Transparency International, 2020.
b. Indeks persepsi korupsi turun tajam, dari skor 40 pada 2019 menjadi 34 pada 2022. Penurunan skor yang sangat tajam mencerminkan pejabat Indonesia semakin korup.
c. Penangan perkara di KPK juga naik : 2020 : 91 kasus, 2021 : 101 kasus, 2022 : 86 kasus, 2023 : 120 kasus
d. Kasus korupsi 2019-2023 tercatat di berbagai kementerian termasuk TNI & Polri
4. KETIDAK ADILAN*
a. Hukum
i. Hukum yang tajam kebawah tumpul keatas
ii. Banyak sekali kasus yang tidak adil terutama bagi warga muslim yang mayoritas di negara ini. Dengan alas an undang-undang apparat sangat mudah mengkriminalisasi ulama dan santri.
iii. Ketidak adilan ini juga sangat dirasakan oleh kelompok yang sikapnya berbeda dengan pemerintah.
iv. Hal yang sama dirasakan oleh peserta aksi yang ingin menyampaikan aspirasinya
b. Kesejahteraan
i. Adanya fakta bahwa kekeyaan 4 orang terkaya di RI ini = 100 juta penduduk Indonesia
ii. bahwa 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 46,6% total kekayaan penduduk dewasa di tanah air. Sementara 10% orang terkaya menguasai 75,3% total kekayaan penduduk (Credit Suisse, 2018).
iii. Indonesia mengalami “jurang ketimpangan antar etnis yang sangat serius”. Sebanyak 95 persen penduduk merupakan pribumi. Akan tetapi, Indonesia hanya memiliki 9 pengusaha pribumi dengan porsi kekayaan relatif rendah 11,1 persen.
iv. 41 orang terkaya nonpribumi menguasai 88,9 persen total kekayaan penduduk RI
c.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
i. Tampaknya keadilan social ini semakin jauh dari harapan.
ii. Rakyat yang diperhatikan adalah rakyat kelompok yang bmendukung saat pilpres atau pilkada. Kelompok lainnya dianggap rival dan tidak diperhatikan.
5. KEBOHONGAN PUBLIK
a. Banyak sekali Joko Widodo selaku Presiden RI melakukan pembohongan publik
b. Jokowi juga “dianggap” menyembunyikan data orang tua aslinya
c. Ijazah SD-SMA sampai S1 yang diduga palsu, sampai sekarang tidak dapat dibuktikan aslinya.
Sumber : Dari berbagai sumber
Bandung, 15.03.2023
Oleh: Memet Hakim
Pengamat Sosial
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.