Bareskrim Sita Dua Pucuk Senjata saat Geledah Rumah Dito Mahendra -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bareskrim Sita Dua Pucuk Senjata saat Geledah Rumah Dito Mahendra

Saturday, May 20, 2023 | May 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-20T15:14:15Z

Personil Bareskrim Mabes Polri menggeledah dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra, kekasih penyanyi Nindy Ayunda, dan menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun berserta 78 butir peluru. 

Dito Mahendra saat ini berstatus buronan polisi karena bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan sembilan senjata api ilegal.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resmi, Sabtu, 20 Mei 2023.

Rumah pertama yang digeledah berlokasi di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Rumah kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Djuhandhani mengatakan penggeledahan rumah Dito Mahendra ini berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023. Usai mengantongi sprin, penyidik bergegas menuju rumah Dito.

"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.

Adapun barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra di Jalan Brawijaya, yakni satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027. Lalu, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah kotak senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144, dan satu unit ponsel Nokia.

Sedangkan, barang bukti yang disita dari rumah di Jalan Intan RSPP, antara lain satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan satu magasin warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley, satu buah flashlight merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, dan KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno

Sebelumnya Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Polisi pun memeriksa sejumlah orang terdekat Dito Mahendra. Salah satunya sang kekasih, Nindy Ayunda yang juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra. 

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri di gedung KPK, Jumat, 17 Maret 2023. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.

Sumber: tempo
Foto: Mahendra Dito Sampurno/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close