Euforia penjualan tiket konser Coldplay 15 November 2023 mendatang di Stadion Gelora Bung Karno rupanya dimanfaatkan sebagian oknum untuk bertindak jahat.
Setelah penjualan secara publik dilakukan kemarin, ternyata tak sedikit calon pembeli tiket yang tertipu akibat modus jasa titip atau jastip pembelian tiket dengan nilai kerugian yang fantastis.
Seperti yang dialami 14 orang di wilayah Jabodetabek yang menjadi korban penipuan penjualan tiket konser band Coldplay melalui media sosial.
Korban tersebut tergiur janji manis sebuah akun media sosial yang menjanjikan bisa membeli tiket tanpa repot-repot berjibaku dengan jutaan pembeli. Melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, para korban melayangkan laporan polisi.
Zainul Arifin mengungkapkan para korban yang menjadi korban dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay tersebut mengalami kerugian yang mencapai Rp30 juta.
“Kami ke Bareskrim melaporkan atau memberikan informasi membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa pidana dugaan penipuan melalui media elektronik, dalam hal ini penjualan tiket konser musik group band Coldplay,” kata Zainul di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Zainul menyebut para pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay itu diduga merupakan sindikat yang melibatkan oknum di beberapa promotor.
“Karena kenapa tidak berselang beberapa detik? War (perang rebutan) tiket itu dibuka, itu langsung closed (ditutup). Maka dari itu, kami mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” ujarnya.
Adapun modus para pelaku melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay tersebut dengan mengiming imingi calon pembeli yang tak kebagian saat penjualan online dibuka.
Saat akses pembelian tiket resmi pun sulit diakses, korban mencari jalan dengan cara mengakses melalui media sosial. Dari media sosial itu, ada percakapan soal penjualan tiket. Kemudian, percakapan korban dipindahkan ke grup obrolan daring.
Dari situlah, lanjut Zainul, ada transaksi yang satu sama lain memprovokasi saling mendukung, padahal mereka bagian dari sindikat tersebut.
“Maka dari itu, pola-pola seperti itu memang harus ditelusuri oleh Bareskrim Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang,” ucapnya.
Zainul menyebutkan salah seorang korban yang merupakan kliennya membeli tiket melalui seseorang di media sosial Twitter.
Korban yang kadung mentransfer uang senilai Rp9 juta untuk satu tiket harus merana karena transaksi itu nihil. Usai mentransfer uang itu, orang yang mengaku menjual tiket tersebut tidak bisa dihubungi setelah menerima dana.
Menurutnya, pola penipuan penjualan tiket konser musik itu bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah korban juga pernah ditipu dengan pola serupa pada konser grup vokal asal Korea Blackpink serta acara kejuaraan MotoGP di Mandalika.
Laporan korban dugaan penipuan tiket konser musik itu telah diterima penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 19 Mei 2023, dengan pelapor atas nama Zainul Arifin.
Sumber: pojoksatu
Foto: Zainul Arifin, kuasa hukum korban penipuan Tiket Coldplay