Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengomentari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah kodrat sehingga tidak bisa dilarang.
Niam mengatakan, perilaku LGBT perlu disembuhkan, bukan dibiarkan atau justru malah difasilitasi.
"LGBT dalam arti kecenderungan senang kepada sesama jenis itu kecenderungan di luar kelaziman yang perlu diluruskan. Ia [LGBT] perlu disembuhkan, bukan dibiarkan atau dianggap normal, apalagi difasilitasi," kata Niam kepada kumparan, Minggu (21/5).
Apalagi, lanjut dia, perilaku itu dieskpresikan dalam bentuk hubungan seks sesama jenis, hukumnya haram. Bahkan, kata dia, masuk kategori pidana dalam pandangan Islam.
"Akan tetapi, jika rasa cinta kepada sesama jenis itu diekspresikan dalam bentuk hubungan seks sesama jenis, hukumnya haram dan masuk kategori pidana dalam pandangan Islam," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pelaku, penganjur, hingga perlindungnya berdosa.
Pelakunya, penganjurnya, pelindungnya, dan fasilitatornya berdosa," jelas Niam.
Menurut Niam, orientasi seksual terhadap sesama jenis itu sebuah kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan. Bukan sesuatu yang ditoleransi, dibiarkan atau disalurkan secara tidak benar.
"Mereka perlu ditolong, bukan dijerumuskan. Cara menolong mereka adalah dengan pendampingan dan pelurusan serta penyembuhan dan konseling," kata Niam.
Isu LGBT ini disinggung Mahfud saat menjelaskan soal KUHP yang baru disahkan setelah 59 tahun dibahas. Tahun 2017, kata Mahfud, pembahasan sudah selesai, tapi diprotes karena ada beberapa pasal kontroversial.
"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang," kata Mahfud dikutip dari Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5).
"Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang," tambah dia.
Sumber: kumparan
Foto: Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam/Net