Sudah Mangkrak Sarat Korupsi, Mahfud MD Ditantang Bongkar Proyek Food Estate -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah Mangkrak Sarat Korupsi, Mahfud MD Ditantang Bongkar Proyek Food Estate

Monday, May 22, 2023 | May 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-22T04:07:32Z

Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan baru-baru ini dari Mahfud MD.

Dirinya memperhatikan pengakuan menteri tersebut, khususnya bagaimana awal dari diketahuinya korupsi yang dilakukan oleh Johnny G Plate.

Usut punya usut, kasus tersebut diketahui dari penyelidikan akan mangkraknya proyek yang diurus oleh Kemenkominfo.

Hal ini memunculkan ide dalam Said Didu, dirinya menantang elite pemerintahan untuk menyoroti sejumlah proyek mangkrak dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Bagaimana dengan beberapa proyek food estate dan proyek lain?,” kata Said Didu dalam unggahannya, Jumat, (19/5/2023).

Mahfud MD diharuskan untuk menggunakan indikator proyek mangkrak dalam mengungkap para koruptor.

“Saya senang jika prof @mohmahfudmd mulai gunakan indikator proyek mangkrak untuk cari koruptor,” tandas Pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya Mahfud yang telah ditunjuk menjadi Plt Menkominfo ini menyampaikan, Kominfo awalnya menargetkan 4.800 tower proyek base transceiver station (BTS) 4G.

Namun, hanya 985 tower BTS 4G yang telah dibangun, itupun tak bisa digunakan alias mangkrak.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengetahui ketika memeriksa keberadaan ratusan tower BTS itu melalui satelit.

Dari penyelidikan tersebut, mulailah adanya sinyal dugaan korupsi yang tercium dilakukan oleh Johnny G Plate.

“Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak dan belum ada barangnya,” kata Mahfud.

Pemerintah menganggarkan Rp28 triliun dalam proyek itu. Namun yang baru keluar yakni sekitar Rp10 triliun untuk proyek 2020-2021.

Diketahui, Kini Sekjen NasDem nonaktif ini dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Rutan Kejagung.

Sumber: hajinews
Foto: Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close