Kemenkeu Ogah Sembarang Bayar ke Jusuf Hamka: Ini Uang Rakyat -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenkeu Ogah Sembarang Bayar ke Jusuf Hamka: Ini Uang Rakyat

Wednesday, June 14, 2023 | June 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-14T08:06:48Z

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan latar belakang dan kronologi Kementerian Keuangan belum juga membayar tagihan Jusuf Hamka kepada perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Ia mengakui, ketetapan hukum untuk pembayaran dari negara terhadap perusahaan itu memang telah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, ia mengingatkan, pemerintah perlu hati-hati dalam pembayaran itu karena menggunakan uang negara yang berasal dari pajak rakyat.

"Jangan sampai apa yang kami lakukan tanpa pendalaman, kajian, koordinasi, justru merugikan rakyat karena pembayaran yang akan kami lakukan itu adalah uang rakyat dari pajak yang dibayarkan, maka perlu kami kehati-hatian, semata-mata karena itu," kata Prastowo dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (13/6/2023)

Prastowo menjelaskan, prinsip kehati-hatian ini dilakukan karena berdasarkan kronologi permasalahan yang ia miliki ada bukti yang menunjukkan hubungan atau afiliasi antara PT CMNP yang menempatkan deposito di Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

"Fakta menunjukkan ada hubungan atau ada afiliasi antara PT CMNP yang menempatkan deposito di Bank Yama melalui Ibu Siti Hardiyanti Rukmana atau Mba Tutut, jadi ada bukti afiliasi pemilikan CMNP dan Bank Yama pada waktu itu, jadi tentu pada waktu penempatan deposito," ujar Prastowo.

Ketika ditelusuri lebih lanjut, Prastowo mengungkapkan, ada dugaan aliran dana berupa pinjaman atau kredit dari Bank Yama ke perusahaan itu. Perjanjiannya pun kontraktual antara kedua pihak tersebut, sehingga tidak ada negara dalan kesepakatan itu.

"Tidak ada negara di sana, negara justru melakukan bailout melalui BLBI untuk menyelamatkan perbankan. Bahwa pada akhirnya ada bank yang dibekukan atau dilikuidasi itu karena tidak bisa diselamatkan," tegas Prastowo.

Dari situ, ia menekankan, pemerintah sebetulnya di sana berperan menyelamatkan Bank Yama melalui kebijakan bailout. Maka menjadi keanehan ketika saat ini pemerintah malah dibebani pembayaran deposito yang bukan perjanjian kontraktual seperti antara PT CMNP dengan Bank Yama.

Fakta selanjutnya, kata Prastowo, karena pemerintah telah melakukan bailout melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maka pemerintah memiliki hak tagih saat ini terhadap pihak-pihak yang menikmati dana bantuan tersebut. Termasuk afiliasi bank tersebut.

"Karena ternyata ada piutang-piutang atau kredit yang diberikan oleh beberapa bank yang telah diselamatkan oleh pemerintah ke afiliasi PT CMNP, ada 3 perusahaan yang terafiliasi CMNP dengan Ibu Tutut pemilik CMNP dan banknya waktu itu mendapatkan kredit kurang lebih Rp 775 miliar," tehasnya.

Foto: Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close