Seharusnya DPR Ajukan Angket Selidiki Persetujuan Jokowi Atas Pembajakan Demokrat -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seharusnya DPR Ajukan Angket Selidiki Persetujuan Jokowi Atas Pembajakan Demokrat

Sunday, June 4, 2023 | June 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-04T04:07:44Z

Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan atau di-impeachment jika terbukti memberikan persetujuan terhadap pembajakan Partai Demokrat yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.

Begitu kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana merespons pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Profesor Jimly Asshiddiqie dalam sebuah program salah satu televisi swasta.

"Saya setuju dengan pendapat Prof Jimly ini bahwa, dibiarkannya KSP Moeldoko membajak Partai Demokrat harusnya bisa menjadi pintu masuk pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi," ujar Denny dalam tulisannya di akun Twitter @dennyindrayana, Sabtu (3/6).

Denny berpendapat, secara hukum, jika kondisi normal, DPR RI harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki apakah Presiden Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan KSP Moeldoko tersebut atau tidak.

"Jika terbukti memang ada persetujuan Presiden Jokowi, maka proses pemakzulan berlanjut ke MK. Jika tidak terbukti, tentu proses harus berhenti," pungkas Denny.

Moeldoko sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengesahkan dirinya sebagai pemimpin Partai Demokrat. PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan Kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.

Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Sumber: rmol
Foto: Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan Presiden Joko Widodo/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close