Video Syur Bareng Selingkuhan Ketahuan Bini, Iptu MIP Anggota Bareskrim Polri Ditahan-Terancam Dipecat -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Video Syur Bareng Selingkuhan Ketahuan Bini, Iptu MIP Anggota Bareskrim Polri Ditahan-Terancam Dipecat

Wednesday, June 14, 2023 | June 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-14T05:09:59Z

Nasib apes tengah dialami seorang anggota Bareskrim Polri berinisial Iptu MIP. Ia harus menjalani penahanan selama 21 hari, ia juga terancam dipecat karena akan disidang etik usai terbukti selingkuh hingga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan di tempat khusus (patsus) terhitung sejak 13 Juni hingga 4 Juli 2023.

"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, telah ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait adanya dugaan perselingkuhan, KDRT, dan penelantaran anak yang dilakukan Iptu MIP. 

"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," katanya.

Rencananya, Divisi Propam Polri akan melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Iptu MIP. Namun, kekinian masih dalam proses pemberkasan. 

"Rencana tindak lanjut antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujarnya lagi.

Diketahui, kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap usai AHS istri Iptu MIP menemukan video asusila suaminya dengan wanita diduga selingkuhannya. 

Tak hanya melaporkan Iptu MIP ke Mabes Polri atas kasus perselingkuhan, AHS juga turut melaporkan suaminya itu ke Polda Sumatera Utara atas dugaan KDRT.

Sumber: suara
Foto: Video syur Iptu MIP barenga janda (Ist)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close