Lembaga kepolisian tak berdaya hadapi pendukung penguasa atas adanya penyerangan terhadap Rocky Gerung di markas besar (Mabes) Polri.
“Pendukung penguasa masuk Mabes Polri dan menyerang Rocky Gerung menunjukkan lembaga kepolisian tak berdaya menghadapi pendukung penguasa,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (7/9/2023).
Menurut Muslim, harusnya aparat kepolisian bisa melarang orang-orang yang akan menyerang Rocky Gerung. “Nampak sekali ada pembiaran Rocky Gerung diserang di Mabes Polri,” jelas Muslim.
Muslim mengatakan, pendukung penguasa tidak bisa menerima perbedaan dan lebih mengedepankan adu fisik. “Mungkin jargon seruduk Banteng ini diartikan untuk melukai orangg lain,” ungkap Muslim.
Rocky Gerung bersama pengacaranya Haris Azhar diduga mengalami peristiwa tidak mengenakan saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9). Dia diduga diserang oleh sekelompok orang yang menunggu di luar gedung Bareskrim.
Belasan orang diketahui mengenakan kaos putih bertuliskan ‘Gerakan Nasional Tangkap Rocky Gerung’, menunggu Rocky di pintu keluar Bareskrim Polri.
“Ya (ada upaya penyerangan),” kata Rocky.
Meski begitu, Rocky enggan membeberkan lebih jauh mengenai penyerangan ini.
“Cari saja videonya,” ucapnya.
Rocky sendiri datang ke Bareskrim usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, laporan polisi terhadap pengamat politik Rocky Gerung terus berdatangan. Kali ini Polda Metro Jaya menerima laporan ketiga atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Sejauh ini, maka Polda Metro Jaya telah menerima 3 laporan terhadap Rocky. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky disangkakan pasal 286 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Rocky disangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan ketiga dilayangkan oleh Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM). Laporan teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol. Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut,” kata Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Rocky disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber; suaranasional
Foto: Muslim Arbi (IST)