Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan mereka sedang mendalami kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di CFD Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12).
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran," kata Benny kepada wartawan, Senin (4/12).
Dalam kegiatan CFD, Benny menegaskan, para capres-cawapres maupun caleg tidak boleh melakukan kampanye.
"Pada prinsipnya, arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres/cawapres maupun caleg," ucapnya.
Kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran dalam CFD, Benny menuturkan ada potensi dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," pungkas dia.
Sebelumnya Gibran Rakabuming Raka berolahraga car free day Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada Minggu (3/12).
Namun, Gibran bersama sejumlah tokoh partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) merealisasikan program unggulan dirinya yakni berbagi susu gratis untuk masyarakat.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa 'kan enggak," tegas Gibran.
Sumber: kumparan
Foto: Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kepada anak-anak di kawasan CFD Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan