Polda Metro Jaya melakukan pengamanan terhadap MR, bocah yang dilecehkan ibunya sendiri berinisial R (22) di Tangerang Selatan. Bocah lima tahun yang menjadi korban video asusila anak kini telah dititipkan di rumah aman alias safe house.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Umar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Tangerang Selatan dan Biro SDM untuk memantau psikologi korban anak.
"Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah aman atau safe house," ujar Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
"Langkah yang kami lakukan, kami juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak dengan melibatkan psikolog anak," lanjutnya menambahkan.
Lebih lanjut, Hendri menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pemilik akun Icha Shakila yang disinggung R sebagai otak dari aksinya ini juga sedang diburu.
"Kami saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak-pihak lain yang diduga juga ikut berperan aktif dalam rangka menyebarkan video pornografi ini melalui medsos ataupun melalui media lainnya," pungkasnya.
Ibu Kasus Video Asusila Anak Ditahan
Sebelumnya, R (22), ibu muda di Tangerang, Banten kini harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya gara-gara membuat video pelecehan. Mirisnya, R melakukan perbuatan itu dengan bocah laki-laki berusia 5 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Setelah resmi menyandang status tersangka, motif R merekam video pelecehan yang melibatkan putranya akhirnya terungkap. Wanita muda itu tega mengajak anaknya yang masih balita itu untuk membuat video pelecehan karena alasan butuh uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebut jika kasus video pelecehan ibu dan anak itu terjadi setelah tersangka R berkenalan dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila pada 28 Juli 2023 silam.
Motif R Bikin Video Asusila Anak
Menurutnya, pemilik akun itu pun menjanjikan uang kepada R setelah dirinya mau mengirim foto bugil di media sosial.
“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana ke tersangka,” kata Ade Ary, kepada awak media, Senin (3/6/2024).
Tak hanya mengirim foto telanjang, R juga diminta oleh pemilik akun Icha Shkila untuk beradegan pelecehan dengan anaknya yang masih kecil. Gegara mengaku diancam foto bugilnya akan disebar ke medsos, R akhirnya menurut perintah dari pemilik akun tersebut.
Atas perbuatannya, R ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pelecehangrafi dan atau, Pasal 88 junctoPasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: suara
Foto: Viral wanita muda diduga ibu kandung lecehkan balita. (tangkapan layar/ist)