Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mengkritik pemerintah terkait aturan yang memberi izin ormas keagamaan mengelola tambang. Jatam meminta ormas keagamaan tidak tergiur aturan tersebut.
Menurut Koordinator Jatam Melky Nahar, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 merupakan upaya pemerintah, terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaruh pengaruh.
Melky berujar terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 menguatkan watak rezim Jokowi yang rakus dan tamak. Menurutnya, Jokowi dengan mudah mengobral kekayaan alam untuk segelintir kelompok.
Kata dia, dalil pemerintah bahwa bagi-bagi konsesi untuk ormas itu sebagai upaya menciptakan kesejahteraan jelas omong kosong. Sebab, tambang itu rakus lahan dan rakus air, dan dengan mudah menghancurkan basis utama produksi warga.
Baca Juga: Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!
"Bagi-bagi konsesi justru bisa dibaca sebagai upaya menjinakkan ormas, atau dengan kata lain Jokowi sedang mempertahankan pengaruh politiknya pasca lengser pada Oktober mendatang," kata Melky dihubungi, Senin (3/6/2024).
Sehubungan terbitnya aturan tersebut, Jatam mengingatkan seluruh kalangan ormas, terutama ormas keagamaan yang ingin mendapatkan konsesi. Melky mengingatkan operasi tambang telah memicu daya rusak yang dahsyat, tidak terkecuali anggota ormas keagamaaan juga menjadi korban.
"Salah satu contoh adalah Budi Pego, petani yang dikriminalisasi dan masuk penjara hanya karena menolak tambang. Ia adalah warga NU," kata Melky.
"Jatam mendesak ormas keagamaan untuk tidak terjebak pada politik sesat Jokowi, yang menghalalkan segala cara untuk mempertahakan pengaruh politiknya," sambung Melky.
Melky berharap ormas kegamaan justru bisa mengambil sikap berbeda, yakni dengan mengkritisi langkah politik rezim Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!
"Bukan malah sebaliknya, ikut menikmati," katanya.
Saudara Sendiri Kena Akibat
Jatam berharap betul agar ormas keagamaan tidak tergiur untuk ikut "main" tambang, seiring pemerintah yang mengizinkan mereka mengelola tambang.
Selain karena banyak warga, termasuk anggota ormas keagamaan yang terdampak tambang, keterlibatan ormas keagamaan mengelola tambang dikhawatirkan malah bisa menjadi kepanjangan tangan Jokowi yang dianggap tengah berupaya meletakan pengaruh politiknya.
Bukan tidak mungkin, ke depan ormas keagaaman yang kadung menikmati manisnya bisnis tambang justru dapat "memukul" balik rakyat yang mengkritik dan menolak hal-hal berkaitan persoalan tambang.
"Bisa dibaca ke arah sana. Mengingat Jokowi masih punya kepentingan politik yang besar. Sehingga kita menilai bahwa Jokowi memang sedang mempertahankan pengaruh politiknya, salah satu caranya dengan berbagi kue kepada ormas-ormas keagamaan," beber Melky.
"Yang kita sayangkan adalah justru ketika ormas-ormas itu, tampak terjebak. Padahal, dalam banyak kasus yang Jatam advokasi, korban tambang itu, ya, warga NU, warga Muhamaddiyah, dan lain-lain," kata Melky.
Melky kembali menyarankan agar ormas tidak terjebak ikut-ikutan mengelola tambang. Ia berujar ada hal yang perlu dicatat oleh ormas bahwa tambang merupakan model ekonomi yang rapuh dan tidak berkelanjutan.
"Bagi ormas yang sudah terlanjur, ya, justru bisa dihentikan. Lahan-lahan konsesi yang dibagikan Jokowi itu diserahkan saja ke warga, lalu dikelola untuk sector lain yang lebih berkelanjutan," kata Melky.
Omong Kosong Profesionalitas
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya membantah anggapan pemerintah tengah "berbagi kue" dari aturan ormas boleh mendapat izin kelola tambang. Siti mengaku mekanisme akan dilakukan secara profesional.
Menanggapi pernyataan Siti, Melky pesimis politikus NasDem itu bersifat kritis. Melky justru memandang pernyataan Siti ngawur.
"Siti Nurbaya itu ngawur. Ia gak mungkin kritis karena ia adalah pembantu Jokowi. Klaim profesionalitas itu juga omong kosong. Yang terjadi, regulasi diotak-atik untuk membuat semuanya terlihat legal," kata Melky.
Sebelumnya, Siti membantah anggapan aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan kelola tambang sebagai upaya pemerintah bagi-bagi kue.
Ia meminta agar melihat dasar aturan tersebut dibuat.
"Nggak, nggak. Hayo makanya lihat dari dasarnya," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Siti menyinggung mengenai manusia yang memiliki hak asasi untuk menjadi produktif.
"Gini lho ya, Undang-Undang Dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang prokdutivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," kata Siti.
Sebelumnya, Siti memastikan izin pengelolaan izin tambang ke ormas keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.
"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti.
Menurut Siti, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ia memandang pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," terang Siti.
Siti memastikan perlakuan yang diberikan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan izin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang. Presiden Jokowi sudah meneken aturan terkait hal tersebut pada 30 Mei 2024.
Aturan ormas keagaman bisa mengelola izin tambangtertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pemberian izin tambang mineral dan batunara atau minerba kepada ormas keagamaan terdapat dalam Pasal 83A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.
WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Sumber: suara
Foto: Koordinator JATAM Melky Nahar usai melaporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi perizinan tambang ke KPK di gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/4/2024). [Suara.com/Yaumal]