Surat terbuka dari sejumlah organisasi pegiat Pemilu dikirimkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menuntut diberikannya sanksi maksimal terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.
Berdasar dokumen yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/6), pegiat yang menandatangani surat terbuka antara lain Prof Ramlan Surbakti PhD (guru besar FISIP Unair, wakil ketua KPU 2001-2007), Mike Verawati (ketua Koalisi Perempuan Indonesia), Misthohizzaman (ICW), dan Ika Agustina (INFID), Kalyanamitra Listyowati, Kalyanamitra, Hadar Nafis Gumay (Network for Democracy and Electoral Integrity), Evi Novida Ginting Manik dan puluhan lainnya.
"Surat terbuka ini Kami buat semata karena meyakini bahwa sebagai lembaga penegak etika dan kehormatan penyelenggara Pemilu, DKPP sepenuhnya akan berbuat dan bertindak adil," bunyi surat terbuka itu.
Menurut para tokoh itu, perbuatan Hasyim Asyari yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT, merupakan tindakan yang tidak dapat dimaafkan, apalagi dibenarkan, karena menciderai nilai-nilai demokrasi, melanggar HAM, serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu.
"Untuk itu, penyelenggara Pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara Pemilu," demikian koalisi masyarakat.
Sumber: rmol
Foto: Ketua KPU, Hasyim Asyari/RMOL