Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar penghitungan ulang surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilihan dari salah seorang calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) 3.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan, menjelaskan bahwa putusan MK bernomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengamanatkan penghitungan ulang surat suara serta pemungutan suara ulang di TPS tertentu. "Penghitungan ulang surat suara dilaksanakan di TPS 12, 13, 14, dan 16, sementara pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 15," ujar Ridwan saat memantau proses penghitungan ulang di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur pada Kamis, 27 Juni 2024.
Proses penghitungan ulang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan pembukaan kembali kotak surat suara dari setiap TPS untuk dihitung ulang. Penghitungan dimulai dari TPS 12, yang memiliki sekitar 200 surat suara. Seperti dalam penghitungan suara sebelumnya, para saksi dari berbagai partai politik turut hadir untuk mengawasi jalannya proses.
"Satu per satu, surat suara dari masing-masing TPS akan dihitung ulang. Untuk TPS 12, yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, terdapat sekitar 200 surat suara. Secara keseluruhan, diperkirakan ada sekitar 1.000 surat suara dari empat TPS tersebut," jelas Ridwan.
Ridwan menegaskan bahwa hasil penghitungan ulang bersifat final dan akan menentukan komposisi perolehan suara masing-masing calon legislatif di dapil 3. "Pada amar putusan MK, untuk pemilihan DPRD kabupaten di dapil 3, khususnya di TPS 12, 13, 14, dan 16 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, adalah penghitungan ulang. Apapun hasilnya dari penghitungan ulang, itulah hasil akhirnya," tegasnya.
Sementara itu, PSU akan dijadwalkan pada Sabtu, 29 Juni 2024, di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.