Cianjur, 24 Juni 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengambil tindakan tegas dengan menyegel puluhan kios dan warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang, terutama setelah kasus viral seorang bocah SD di Kota Santri yang diketahui menyalahgunakan obat tersebut.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran atau penyalahgunaan obat sediaan farmasi di beberapa kios dan warung di Cianjur. "Kami langsung mendatangi kios dan warung tersebut. Tapi ternyata kios dan warung itu sudah tutup dan setelah diperiksa kondisinya kosong," ungkap Septian pada Senin (24/6/2024).
Meskipun kios-kios tersebut sudah tutup dan kosong, pihak kepolisian tetap melakukan penyegelan untuk memastikan tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk menjual obat-obatan terlarang. "Kami segel, kami pasang garis polisi dan stiker disegel. Ini dilakukan agar kios atau warung tidak lagi digunakan untuk penjualan obat terlarang, sebab berdasarkan keterangan warga sebelumnya kios tersebut mengedarkan obat-obatan," jelasnya.
Total 25 kios dan warung di berbagai lokasi di Cianjur disegel karena diduga menjual obat-obatan terlarang. "Lokasinya tersebar, tidak hanya di Kecamatan Karangtengah yang berdekatan dengan SD tempat para pelajar yang sempat viral kemarin, tapi kios dan warung lain di wilayah Cianjur juga kita segel," tambah Septian.
Selain melakukan penyegelan, kepolisian juga mengamankan seorang penjaga kios berinisial Br (28). "Ada satu orang yang diamankan. Kita masih periksa terkait dia sebagai pegawai saja atau pemilik kiosnya," kata Septian.
Tindakan tegas ini, menurut Septian, dilakukan untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan mengantisipasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan oleh para pelajar. "Kami tidak ingin pelajar yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang kembali terulang. Makanya kami lakukan langkah tegas. Tapi kami juga minta dukungan dari warga, orangtua siswa, dan sekolah untuk turut mengawasi anak-anaknya. Selain itu apabila mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras tertentu, segera laporkan. Kami akan tindak tegas," tegasnya.
Dalam upaya membantu para siswa yang telah menjadi korban penyalahgunaan obat, Polres Cianjur juga akan melakukan pendampingan dan trauma healing. "Hari ini kita akan lakukan pendampingan psikologi. Karena mereka ini korban. Jadi kita sambangi untuk diberi trauma healing, tidak melakukannya lagi dan tetap bersekolah," tutur Septian.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1.45 menit yang beredar melalui pesan WhatsApp dan media sosial menunjukkan lima siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Cianjur mengkonsumsi obat-obatan jenis tramadol. Para siswa yang mengenakan seragam olahraga berwarna kuning dan abu-abu ini mengakui telah membeli dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut di tengah jam sekolah sebelum akhirnya terpergoki guru mereka.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan mendorong aparat untuk bertindak cepat dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pelajar.