Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang Sofyan yang terjerat kasus narkoba dicurigai menggunakan duit hasil penjualan narkoba untuk mendanai kegiatan kampanyenya.
"Kayaknya dia gunakan juga (kampanye) itu. Untuk dia mencalegan diri, untuk dia kampanye, atau mungkin dia pakai uang itu," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Minggu (2/6).
Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, Sofyan tengah menerima uang ratusan juta hasil dari mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.
Dalam menjalankan aksinya, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S, RAF, dan IA.
Parahnya, salah satu tersangka merupakan adik ipar dari Sofyan yang kemudian ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
Sumber: rmol
Foto: Dirtipnarkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu kemarin (2/6)/Ist