Tampilan Pakai Sorban, Berikut Peran DPO Korupsi Internet Desa Muba -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tampilan Pakai Sorban, Berikut Peran DPO Korupsi Internet Desa Muba

Sunday, June 23, 2024 | June 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-23T17:06:39Z

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap buronan tersangka R atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi jaringan instalasi internet di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Hari ini buronan tersangka R kasus korupsi internet diamankan oleh tim tangkap buronan di kawasan jalan lintas Musi Banyuasin menuju Kota Palembang dengan kerja sama melalui pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Sabtu.

Setelah penangkapan, penyidik melakukan penyidikan terhadap tersangka R, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.

Tersangka R memiliki peran dengan tersangka MA yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan oleh Kejati Sumsel. R diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dalam kasus tersebut.

R ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lainnya berinisial HF dan MA yang sudah ditahan untuk proses lebih lanjut beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka R, Rian Gumay, mengatakan bahwa kantor hukumnya menerima kliennya itu melalui istri tersangka R yang sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi. 

Sumber: antara/suara
Foto: Buronan korupsi internet Musi Banyuasin [ANTARA]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close