Pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI) terancam dipenjara, lantaran ulah yang dilakukan yakni memberikan makan sampah plastik ke Kuda Nil.
Untuk diketahui, sebelumnya viral di media sosial yang memperlihatkan pengunjung atau wisatawan dari dalam mobol memberikan makan tidak layak kepada Kuda Nil.
Video viral itu saat ini tengah menjadi sorotan dan kecaman dari netizen. Pasalnya, pengunjung itu bukan memberikan makanan yang baik, tapi sampah plastik dengan cara dilempar ke Kuda Nil.
Manajemen Taman Safari Indonesia mengingatkan kepada pengunjung terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa sehubungan ulah salah satu pengunjung yang memberikan makan kuda nil sampah plastik.
"Satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Satwa," ungkap Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Group Alexander Zilkarnain.
Alexander menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya ini dapat berimplikasi hukum jika pengunjung Taman Safari Indonesia tidak menaatinya.
"Kami berharap kejadian ini tidak terluang kembali karena tentu ada sanksi yang diberikan kepada pengunjung dalam bentuk teguran, dikeluarkan dari lokasi, kemudian dan diinformasikan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Kejadian pada hari Kamis (20/6), petugas kesehatan hewan Taman Safari Bogor saat itu dengan sigap mengeluarkan kantung plastik dari mulut kuda nil.
"Terima kasih kepada netizen yang sudah menginformasikan mengenai hal ini. Dengan segera dan sigap, petugas kami melakukan langkah-langkah tertentu," ungkap Alexander.
Ia memastikan bahwa saat ini kuda nil tersebut dalam kondisi sehat berkat penanganan sigap dari petugas.
"Kondisi kuda nilnya saat ini baik, tidak terpengaruh kejadian kemarin karena segera diambil dan langsung diberikan penanganan dan mitigasi yang tepat. Sudah biasa perawatan yang kami lakukan," kata dia.
Sumber: suara
Foto: Kuda Nil dikasih makan sampah plastik oleh pengunjung Taman Safari.