Kekesalan warga terhadap peredaran obat terlarang di lingkungan mereka memuncak pada Rabu (26/6/2024), ketika sejumlah warga membakar sebuah kios yang diduga menjual obat terlarang di Ciranjang, Cianjur. Padahal, pihak kepolisian sudah menindak dan menyegel kios tersebut sebelum aksi pembakaran terjadi.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama membenarkan bahwa kios tersebut sudah ditindak sebelumnya oleh pihak kepolisian.
"Sudah kita tindak beberapa hari lalu sebelum aksi pembakaran tadi. Bahkan kita juga menangkap tersangka M (29) asal Aceh yang kedapatan membawa puluhan strip obat daftar G di situ," ungkap AKP Septian Pratama.
Menurut AKP Septian, tindakan terhadap kios tersebut dilakukan dengan pemasangan garis polisi dan penutupan kios, bersamaan dengan 25 kios lainnya di Cianjur yang juga diduga menjual obat terlarang.
"Jadi kita tindak bersamaan dengan puluhan kios lainnya. Ini jadi langkah tegas kami mencegah peredaran obat-obatan terlarang," tuturnya.
AKP Septian menduga aksi pembakaran oleh warga tersebut adalah bentuk kekesalan yang memuncak. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan.
"Karena saat penangkapan si M di situ, banyak warga yang menyaksikan. Mungkin mereka geram. Tapi tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan. Lebih baik melaporkan pada kami agar kita tindak sesuai hukum," pungkasnya.
Tindakan tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat menghentikan peredaran obat terlarang di wilayah Cianjur, namun peran serta masyarakat dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan sangat diperlukan untuk mendukung upaya penegakan hukum yang ada.