Yakin Hukuman Pegi Setiawan Bakal Diringankan, Pengacara Bawa Saksi Kunci: Teman Vina Cirebon dan Eki -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yakin Hukuman Pegi Setiawan Bakal Diringankan, Pengacara Bawa Saksi Kunci: Teman Vina Cirebon dan Eki

Thursday, June 6, 2024 | June 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T12:53:48Z

Proses hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki terus bergulir.

Kali ini pengacara Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon dan Eki meyakini hukuman kliennya dapat diringankan.

Bukan tanpa alasan, pengacara Pegi Setiawan bakal membawa saksi kunci yang merupakan teman dekat Vina Cirebon dan Eki.

Diketahui sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Pegi Setiawan sendiri adalah satu dari 3 DPO kasus Vina Cirebon yang sempat buron selama 8 tahun.

Pasca Pegi Setiawan berhasil ditangkap, pihak kepolisian meralat jumlah DPO yang tadinya 3 orang menjadi satu orang saja.

Hal ini sempat membuat keluarga Pegi Setiawan geram bukan main.

Sebab, pihak keluarga Pegi Setiawan meyakini bahwa anak mereka bukanlah pelaku dari kasus Vina Cirebon.

Beragam cara terus dilakukan pihak kuasa hukum Pegi Setiawan untuk membebaskannya dari jeratan hukum.

Melansir YouTube Kompas TV, Selasa 4 Juni 2024, tim kuasa hukum Pegi Setiawan akhirnya menemukan saksi kunci.

Saksi kunci yang dimaksud tim hukum Pegi Setiawan adalah kawan dekat Vina Cirebon dan Eki berinisial L.

Saksi kunci L disebut-sebut adalah orang terakhir yang sempat bertemu dengan Vina Cirebon dan Eki sebelum insiden terjadi.

Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa kesaksian L terkait insiden 8 tahun lalu bisa meringankan hukuman Pegi Setiawan.

"Justru akan meringankan, menguatkan (alibi) Pegi," kata salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan juga menegaskan bahwa kesaksian L akan meluruskan keterangan-keterangan yang sebelumnya diberikan saksi lainnya.

Sebab, menurut tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saksi kasus Vina Cirebon sebelumnya memberikan keterangan yang tidak sinkron dengan saksi lainnya.

"Ada fakta yang perlu diluruskan oleh saksi ini, karena saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya ada yang tidak sinkron," pungkas kuasa hukum Pegi Setiawan kepada awak media. (*)

Sumber: kilat
Foto: Pegi Setiawan Siap Bebas dari Kasus Vina Cirebon, 2 Alat Bukti Sudah Dikantongi (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close