Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari. Pemecatan ini terjadi setelah adanya aduan kasus asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Rabu (3/7/2024).
Kasus ini bermula dari pengaduan seorang wanita berinisial CAT kepada DKPP. CAT menuduh Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada dirinya, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Selain aduan dari CAT, Hasyim juga dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). DKPP menerima aduan tersebut dan memanggil para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, David Yama.
Maria Dianita Prosperianti, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim Asy'ari merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pelaporannya, Maria menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim, termasuk tangkapan layar percakapan, foto, video, dan bukti lainnya.
"Bukti ini menunjukkan perbuatan yang terstruktur, sistematis, dan aktif. Teradu juga memberikan manipulasi informasi serta menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata Maria.
Maria menekankan bahwa perbuatan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perilaku berulang. Oleh karena itu, dia berharap DKPP RI memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim.
Pada sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan anggota KPU RI. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito, dilansir Antara.
Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB, dengan Hasyim hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari juga pernah mendapat sorotan terkait dugaan pelanggaran etik. Pada Agustus 2022, Hasyim tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dia disanksi peringatan keras karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni, yang bukan dalam agenda dinas resmi.
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa tindakan Hasyim tidak profesional dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Hasnaeni adalah ketua umum dari Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
"Teradu terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink dengan tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni," kata Heddy.
Dengan sanksi pemberhentian tetap ini, diharapkan integritas KPU dapat terjaga dan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lebih baik.