Kebijakan pemerintah dalam melakukan impor beras, lagi-lagi menyisakan persoalan. Negara rugi besar dari impor beras itu.
Kerugian itu ramai dibahas setelah elemen masyarakat Studi Demokrasi Rakyat (SDR) membuat laporan kepada KPK.
Dua nama yang dilaporkan adalah Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
Laporannya, terkait dengan skandal dugaan mark up atau selisih harga impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto untuk dugaan mark up dua lembaga yang bertanggung jawab atas impor beras tidak proper dalam menentukan harga. Hal ini, menyebabkan terdapat selisih harga beras impor yang sangat signifikan.
Hari mengungkapkan data yang menunjukkan bagaimana praktik mark up ini terjadi. Dia menduga adanya perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras.
"Ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras seharga 538 Dolar AS per ton dengan skema FOB dan 573 Dolar AS per ton dengan skema CIF," tuturnya.
Namun sejumlah data yang dikumpulkan menyebutkan harga realisasi impor beras itu jauh di atas harga penawaran. Dugaan mark up ini juga diperkuat dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pada Maret 2024, Indonesia sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai 371,60 juta Dolar AS.
Artinya Bulog mengimpor beras dengan harga rata-rata 655 Dolar AS per ton. Dari nilai ini, kata Hari, ada selisih harga senilai 82 Dolar AS per ton.
"Jika kita mengacu harga penawaran beras asal Vietnam, maka total selisih harga sekitar 180,4 juta Dolar AS. Jika menggunakan kurs Rp15.000 per Dolar, maka estimasi selisih harga pengadaan beras impor diperkirakan Rp2,7 triliun," bebernya.
Lanjut Hari, soal dugaan kerugian negara akibat demurrage pelabuhan impor beras senilai Rp294,5 miliar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada pertengahan hingga akhir Juni 2024.
Sementara berdasarkan Tim Review Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit. Sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen impor yang tidak proper dan complete sehingga menyebabkan container yang telah tiba di wilayah Pabean/Pelabuhan tidak dapat dilakukan clearance,” bunyi dokumen itu dikutip Senin (8/7).
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.
Adapun Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada prinsipnya pihaknya memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang dilayangkan masyarakat.
"Kita akan melihat, apabila memang ada laporan akan ditindaklanjuti," kata Tessa.
Nantinya saat dianalisa, kata Tessa, jika masih ada bukti-bukti yang belum lengkap, maka pihaknya akan meminta pelapor untuk melengkapinya.
"Pasti akan dianalisa," pungkas Tessa.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net