Gus Samsudin mendapat vonis bebas oleh hakim dalam kasus video ajaran sesat bertukar pasangan.
Samsudin bersama dua terdakwa lainnya, pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan, kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Arif Kurniawan, Ketua Hakim.
Diketahui, Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,6 bulan penjara.
Kuaasa Hukum Gus Samsudin mengatakan putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang telah diajukan.
Karena tidak terbukti melakukan apa yang didakwaan oleh jaksa penuntut umum, soal ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.
"Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun tik tok milik orang lain," terangnya.
Sebelumnya Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang memuat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan.
Dalam video kontroversialnya, terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan.
Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
"Kalau misalnya kita keyusufan namanya suami istri."
"Kayak suami istri itu pergaulannya begitu di sini dibebaskan."
"Mau tukar pasangan pun boleh, yang penting gitu intinya (saling suka sama suka)."
"Makanya di agama lain nggak ada," ujar seorang pria berpakaian seperti kiai.
Akibat video yang menimbulkan keresahan di masyarakat itu sosok yang belakangan dikenal dengan mbah Den itu ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Sumber: kilat
Foto: Gus Samsudin (Tangkapan Layar Youtube/@Official iNews)