Oknum polisi berinisial Bripka M di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) menganiaya remaja dibawah umur berinisial MF (15) hingga benjol pada bagian mata kanan dan hidung korban juga mengalami pendarahan. Selain itu, bagian leher dan lengan korban juga memar gegara jatuh ke aspal.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Dirgantara, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sabtu (27/7) malam. Keluarga korban yang tak berterima kemudian melaporkan pelaku ke Polda Sulsel.
“Awalnya adik saya MF salat maghrib, setelah itu pulang ke rumah untuk simpan sarung lalu bergegas ke gazebo yang berada di depan rumah paman. Tiba-tiba datang Bripka M pukul adik saya hingga terjatuh ke badan jalan,” ujar kakak korban, Muh Fatur Rahman kepada Maritim.news, Senin (30/7/2024).
Fatur mengaku bahwa pelaku menuding adiknya itu telah memukul anak Bripka M. Korban yang yang kaget spontan menjawab tak mengerti persoalan yang dimaksud Bripka M.
“Pak polisi ini menuduh adik saya yang pukul anaknya. Adik saya tidak mau mengaku karena memang bukan dia yang pukul. Tiba-tiba adik saya ditinju hingga benjol mata kanannya, hidungnya juga berdarah-darah,” tutur Fatur.
Untungnya, kata Fatur, korban segera kabur dari lokasi setelah dipukul beberapa kali. Pihak keluarga yang tak terima lalu mengantar korban untuk melakukan visum di rumah sakit terdekat dan melaporkan pelaku ke Polda Sulsel.
“Keluarga kami tidak terima, adik saya langsung dibawah ke rumah sakit untuk visum, setelah itu ayah saya langsung buat laporan dan dibawa ke Polda Sulsel,” jelas Fatur.
Fatur juga bercerita jika adiknya saat ini masih dalam kondisi trauma. Ia berharap pelaku diganjar dengan hukuman sesuai jenis pelanggarannya.
“Sampai saat ini, adik saya masih trauma, mata masih bengkak dan hidungnya sewaktu-waktu masih mengeluarkan darah. Kami keluarga korban merasa keberatan dengan penganiayaan itu,” tandas dia.
Sementara, berdasarkan informasi yang diterima, laporan ayah korban bernama Sitarman telah mendapat tanggapan dari Polda Sulsel. Tanggapan itu berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/634/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Atas kejadian tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU 35/2014 dan Atau KUHP. Fatur menyebut pihak kepolisian mengarahkan ayahnya untuk menyampaikan surat tanggapan itu kepada Propam Polda Sulsel.
Sumber: maritim
Foto: Penganiayaan terhadap anak dibawah umur/Net