Aturan Kontrasepsi Buat Remaja Khawatir Jadi Racun Perusak, DPR Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aturan Kontrasepsi Buat Remaja Khawatir Jadi Racun Perusak, DPR Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang

Wednesday, August 7, 2024 | August 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-07T13:31:10Z

Penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja ditentang para wakil rakyat.

Penyedian alat kotrasepsi untul siswa dan remaja menurut Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina salah kaprah.

Kritik keras disampaikan Arzeti dengan meminta Pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut.

Dikhawatirkan, aturan tersebut berdampak terhadap kesehatan jangka panjang. Juga berpotensi membuat remaja masuk ke pergaulan bebas.

"Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak!" Kata Arseti.

"Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi bumerang bagi anak muda Indonesia,” pinta Arzeti.

Arzeti menjelaskan kekhawatiran atas PP nomor 28 tersebut sangat berdasar.

Sebab dalam pasal 103 yang mengatur soal alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan.

“Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” tuturnya.

Secara lebih khusus, aturan tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103.

Menariknya pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:

"Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi’.

Arzeti pun menilai aturan itu tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia.

Apalagi bagi anak-anak usia remaja yang seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.

“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan," katanya.

"Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh," kata Politisi Fraksi PKB ini. (*)

Sumber: kilat
Foto: Jokowi diminta tinjau ulang kebijakan kontrasepsi. (Kemensetneg RI)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close