Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek alias Dirut JJC, Djoko Dwijono terjerat kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp510,08 miliar.
Djoko Dwijono merupakan Dirut JCC periode 2016-2020 terbukti melakukan korupsi dalam proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.
Dilansir Kilat.com dari Antaranews pada Rabu, 31 Juli 2024, majelis hakim memvonis Djoko Dwijono dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu menyatakan Djoko Dwijono terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Sebagai informasi, Djoko Djinowo melakukan korupsi pembangunan tol MBS bersama tiga tersangka lain, yaitu: Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, dan Tony Budianto Sihite selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana 3 tahun penjara, Djoko juga harus membayar denda senilai Rp250 juta.
Apabila tidak membayar denda maka dikenai subsider kurungan penjara selama 3 bulan.
Sementara itu, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan vonis tersebut dibagi menjadi dua yaitu yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan hukuman Djoko yaitu karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun, ada hal lain yang meringankan vonis hukuman tersangka yaitu karena Djoko telah mengakui kesalahannya dan merasa bersalah serta dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Pertimbangan lain yang meringankan vonis tersangka yaitu karena Djoko merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta hasil kerja berupa jalan tol sudah dimanfaatkan masyarakat dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Vonis terhadap Djoko lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hukuman yang diterima Eks Dirut Jasa Marga itu pun menjadi sorotan publik.
Salah satunya seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram undercover.id pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kabar penangkapan koruptor dengan pidana ringan itu pun menuai kecaman dari sejumlah netizen.
"Apa karena hukuman yg dianggap ringan yg membuat orang tidak takut untuk korupsi dan melahirkan koruptor2 baru?" tulis mahalinc***.
"Itulah mengapa pentingnya diajarkan kesopanan sejak dini," timpal luxelom***.
"1 kata lucu "korupsi setengah T cuma 3 tahun penjara"," ungkap extras***.
"Di negeri ini kesopanan lebih dihargai dibandingkan kejujuran," tulis rusdizidan***.
"Penegak Hukum Tidak Adil, giliran maling ayam dihukum 5 tahun lebih," balas kamusmahasis***.(*)
Sumber: kilat
Foto: Mantan Dirut Jasa Marga Djoko Dwijono yang hanya divonis 3 tahun penjara. (Tangkapan layar YouTube/ Metro Tv)