Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu dilaporkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan dan Jakarta Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
GMNI minta KPK usut Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu berkaitan SIUP atau pengurusan izin Usaha Pertambangan "Blok Medan" di Maluku Utara (Malut).
Ketua GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Se Sunda atau Bung Dendy mengatakan, bahwa dalam sidang kasus suap melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) menyebut nama Bobby Nasution dan istrinya.
"Adapun hari ini melapor pengaduan terkait kasus penyuapan terkait blok Medan yang melibatkan salah satu menantu dan anak presiden Joko Widodo," kata Bung Dendy pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam hal ini, kata Bung Dendi selaku pihak pelapor menyampaikan bahwa pihaknya menuntut KPK agar berani mengambil tindak lanjut mengenai fakta persidangan pada kasus AGK.
Ia berharap agar KPK bisa membuktikan bahwa lembaga antirasuah ini tidak diintervensi oleh kekuasaan, karena hubungan Bobby dan Kahiyang dengan Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, Bung Dendy menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Kita berharap kasus ini harus direspon 30 hari secepatnya Tadi kita sempat bertanya di pengaduan masyarakat Kita menanyakan kasus ini kapan direspon secepatnya,"tuturnya.
Sumber: disway
Foto: Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu/Net