Bos Daycare Penganiaya Bayi Ternyata Lagi Hamil Muda, Meita Irianty Bakal Melahirkan Anak di Penjara? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bos Daycare Penganiaya Bayi Ternyata Lagi Hamil Muda, Meita Irianty Bakal Melahirkan Anak di Penjara?

Friday, August 2, 2024 | August 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-02T07:24:44Z

Bos daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty kini harus meringkuk di penjara saat mengandung anak. Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di daycare miliknya. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkap alasan penyidik tetap menahan Meita walau dalam kondisi hamil. Penahanan itu dilakukan setelah wanita yang berprofesi sebagai influencer  di bidang parenting itu menjalani pemeriksaan tim dokter. 

“Tapi, kalau ada masalah, kami akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kami bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kami lakukan," ujarnya saat ditemui di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).

Usia janin di dalam perut wanita yang disapa Tata itu juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, Meita sedang hamil muda. 

“Lagi hamil muda, sudah 4 bulan,” ujarnya. 

Terancam 5 Tahun Bui

Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Meita Irianty lantaran telah menganiaya dua bayi di daycare Wensen School, Cimanggis, Depok. Dua bayi yang dianiaya Meita itu berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan). 

Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita berinisial MK terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial.

Setelah menyelidiki laporan dari orang tua balita MK, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) kemarin. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka. 

Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.

Atas perbuatan kejinya itu, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: suara
Foto: Tampang Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok mengenakan baju tahanan. (Suara.com/Faqih)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close