Kalangan ahli tata negara menyebut langkah DPR merevisi secara kilat UU 10/2016 tentang Pillkada, sebagai respon atas putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) sebagai pembangkangan konstitusi. Namun sepertinya pernyataan tersebut tidak membuat Presiden Jokowi ambil pusing.
Selaku pimpinan tertinggi negara, ia tidak memberikan pernyataan terhadap hal yang kini ramai memicu polemik masyarakat.
"Sebagai presiden, saya sangat menghormati yang namanya lembaga yudikatif, yang namanya lembaga legislatif, saya, kami sangat menghormati wewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki ini," ucapnya saat berbicara pada penutupan Munas XI Golkar di JCC, Senayan, Rabu malam (21/8).
Jokowi mengatakan sebagai pimpinan negara, dirinya menghormati seluruh lembaga yang ada di Indonesia dengan segala kewenangannya mengatur kebijakan untuk publik. Ia meminta hal yang sama dari masyarakat.
"Mari kita menghormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Presiden Jokowi saat berbicara pada penutupan Munas XI Golkar di JCC, Senayan/RMOL