Fakta Baru Meita Irianty Aniaya Anak, Daycare Milik sang Influencer Disebut Tak Ada Izin, Polisi: Menyalahi Aturan -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fakta Baru Meita Irianty Aniaya Anak, Daycare Milik sang Influencer Disebut Tak Ada Izin, Polisi: Menyalahi Aturan

Thursday, August 1, 2024 | August 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-02T07:24:47Z

Kasus penganiayaan anak yang dilakukan influencer parenting sekaligus pemilik daycare, Meita Irianty terus bergulir.

Satu per satu fakta baru soal kasus penganiayaan anak yang dilakukan Meita Irianty terkuak ke publik.

Terbaru, beredar kabar bahwa daycare milik pelaku penganiayaan anak, Meita Irianty di Depok itu izinnya bodong alias tak memiliki izin.

Fakta terkait perizinan daycare milik Meita atau Tata ini diungkap oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana.

Melansir tayangan YouTube Metro TV, Kamis, 1 Agustus 2024, pihak kepolisian Polres Metro Depok rupanya juga menelusuri perizinan dari daycare milik Tata tersebut.

Menurut hasil penelusuran polisi di Dinas Perizinan, daycare Wensen School milik Tata ini ternyata tak ada izinnya.

Dari data yang dikumpulkan, pihak Tata rupanya hanya mengajukan izin untuk PAUD.

Sementara izin PAUD dan daycare adalah kedua hal yang memiliki regulasi dan prosedur yang berbeda.

"Sebenarnya setelah kita memeriksa dinas perizinan yang ada di Depok, untuk daycare ini sendiri mengajukan izin hanya untuk PAUD, tidak untuk melakukan penitipan anak," ungkap Kombes Pol Arya.

Sehingga menurut pihak kepolisian, apa yang dilakukan pihak daycare Tata ini telah melanggar peraturan yang ada.

"Sehingga ini juga sudah dianggap menyalahi aturan ya," tandasnya.

Diketahui, Meita Irianty ditangkap Polres Metro Depok atas kasus penganiayaan anak.

Meita atau Tata terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap anak yang berada di bawah asuhan daycare miliknya.

Atas perbuatannya ini, Meita atau Tata terancam dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan (*)

Sumber: kilat
Foto: Daycare milik Meita irianty di Depok rupanya tak memiliki izin (Kolase Instagram/@mimi.julid dan tangkap layar YouTube tvOne News)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close