Impor tekstil ilegal telah sangat merugikan negara. Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan, setiap tahunnya negara telah kehilangan pendapatan hingga Rp6,2 triliun akibat adanya impor ilegal ini.
Plt. Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Temmy Setya Permana memaparkan, negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp1,4 triliun per tahun. Sedangkan kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.
“Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar karena harga pakaian impor ini dijual dengan harga yang sangat murah,” kata Temmy dalam diskusi media di Jakarta, dikutip Rabu (7/8).
Impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.
Kemenkop UKM pun merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki.
Kemenkop UKM juga mendukung usulan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tentang insentif restrukturisasi mesin yang diberikan melalui perbankan dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.
Sumber: rmol
Foto: Mobil Kementerian Koperasi dan UKM/RMOL-Erin