Inilah tampang tersangka baru perkara korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated atau Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed atau tol MBZ.
Tersangka baru perkara korupsi proyek jalan Tol MBZ berinisial DP menjabat Kuasa KSO PT Waskita-Acset.
Penetapan tersangka DP dalam perkara korupsi proyek jalan Tol MBZ menambah tersangka yang telah masuk tahap persidangan.
Dalam keterangannya, Selasa 6 Agustus 2024, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan tersangka DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik melakukan evaluasi berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan.
Dari hasil evaluasi tersebut, kata Kuntadi, memanggil tiga saksi, salah satu di antaranya adalah DP.
“Akhirnya dalam ekpose terdapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan (DP) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
DP kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kuntadi menjelaskan peran DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
“Namun dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan Saudara TBS selaku perwakilan PT Bukaka telah melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu,” kata dia.
Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).
“Lalu, setelah ditetapkan sebagai pemenang, saudara DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga akibat perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar,” ujarnya.
Diketahui, empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Solfiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS) telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Keempatnya dijatuhi hukuman tiga sampai dengan empat tahun penjara. (*)
Sumber: kilat
Foto: Tersangka Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). (Ainurrahman/Kilat)