Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 yang dibacakan pada hari ini 20 Agustus 2024, mengguncang dunia politik Indonesia.
Denny Indrayana, pakar hukum Tata Negara menganggap putusan ini adalah jalan buntu bagi Kaesang Pangarep untuk melenggang maju wakil daerah tingkat provinsi, alias Gubernur atau Wakil Gubernur.
Bagaimana tidak, dalam putusan MK nomor 70, majelis Hakim memutus syarat ambang batas calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun.
Itu pun sejak penetapan calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan bukan saat pelantikan seperti dalam putusan Mahkamah Agung (MA)
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, diketahui batas pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sementara, penetapan pasangan calon pada tanggal 22 september 2024.
Diketahui, Kaesang sendiri baru genap berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024.
Denny Indrayana pun menerawang nasib Putra bungsu Jokowi itu, melalui tulisan yang dia unggah di akun instagram @dennyindrayan99.
"Dengan putusan MK yang demikian, artinya peluang Kaesang untuk maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada level tertentu menjadi tertutup," tulisnya di keterangan, dikutip Kilat.com pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Namun demikian, apabila suami dari Erina Gudono itu tetap memiliki peluang di Pilkada level Kabupaten atau Kota.
"Kecuali jika yang bersangkutan maju sebagai kepala daerah di level Kabupaten atau kota," jelasnya.
Sebelumnya, Kaesang sempat santer diberitakan bakal maju jadi Calon Wakil Gubernur Jakarta, hingga Jawa Tengah bersama Ahmad Luthfi.
Selain Kaesang, dari putusan MK terbaru lainnya yaitu putusan nomor 70, Denny menyebutkan, hal ini membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung Anies Baswedan. (*)
Sumber: kilat
Foto: Denny Indrayana Beberkan Nasib Kaesang Pangarep usai putusan MK (instagram @psi.id/ instagram @dennyindrayan99 )