Partai Gelora Nilai MK Lakukan Tindakan Ultra Petita terkait Putusan UU Pilkada -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Partai Gelora Nilai MK Lakukan Tindakan Ultra Petita terkait Putusan UU Pilkada

Thursday, August 22, 2024 | August 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T08:39:04Z

Partai Gelora menyebut putusan MK soal UU Pilkada di luar yang dimohonkan. Sehingga Partai Gelora menilai MK melakukan tindakan ultra petita.

Partai Gelora sebagai pemohon judicial review mengeluarkan pernyataan menanggapi putusan MK soal UU Pilkada.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik menyampaikan lima sikap atas putusan MK soal UU Pilkada.

Pertama, Partai Gelora menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah pasal 40 ayat 3 soal pengusulan pasangan calon kepala daerah "hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

MK dalam putusannya menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi.

"Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," kata Mahfuz kepada media, Rabu 21 Agustus 2024.

Kedua, Partai Gelora juga ⁠mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20 persen kursi dan atau 25 % suara.

Malah, kata Mahfuz, MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Mahfuz menyatakan jika syarat berdasarkan prosentase sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi.

Ketiga, Partai Gelora menilai MK telah melakukan tindakan Ultra Petita. Sebab MK memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon.

Keempat, Partai Gelora menilai ⁠pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru.

Kelima, Partai Gelora meminta DPR melakukan tindakan legislasi.

"Kami nilai Ultra Petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, kami mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," tegas Mahfuz. (*)

Sumber: kilat
Foto: Ilustrasi dari gedung MK yang dinilai telah lakukan tindakan ultra petita. (mkri.go.id)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close