Basuki Tjahaja Purnama-Rano Karno (Ahok-Rano) akan diusung PDIP pasca putusan MK No 60 yang menyebut partai politik dapat mengusung Paslon di Pilkada cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir.
“Aspirasi kader menginginkan Ahok-Rano. Paslon ini sangat kuat diusung di Pilgub Jakarta pasca keputusan MK No 60,” kata politikus PDIP Beathor Suryadi dikutip dari www.suaranasional.com, Selasa (20/8/2024).
Kata Beathor, keputusan MK No 60 membuyarkan Jokowi yang menginginkan PDIP hanya menjadi penonton di Pilgub Jakarta.
“Dendam Jokowi kepada PDIP jebol, eputusan MK No 60 itu meluluh lantakan keinginan Jokowi agar Partai kami hanya jadi penonton di Pilgub Jakarta 2024,” tegasnya.
Kata Beathor, ada kekuatan doa dari rakyat Indonesia dan kader PDIP atas keputusan MK No 60.
“Doa kami diwujudkan Tuhan melalui Sidang Mahkamah Konstitusi siang tadi dengan memutuskan No 60, Partai kami boleh maju dengan kekuatan sendiri, tanpa paslon dari partai lain,” tegasnya.
“Kami sedang bergembira, menetes air mata karena haru, tadi pagi melihat video deklarasi 12 Partai KIM plus itu, dengan begitunya mereka menyingkirkan Partai kami dari areal tarung,” papar tahanan politik era Soeharto.
Ia juga heran suara PDIP hanya dapat 15 kursi, begitu juga di tingkat Nasional hanya kurang dari 18 persen.
“Nampaknya angka itu di rekayasa agar tidak bisa maju paslon sendir, kenapa diangka tanggung. Pasti ini kerja orang orang nakal dalam tegaknya demokrasi,” pungkasnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Ahok-Rano (IST)