PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Ujang Komarudin: Cawagubnya Harus Selain Ahok -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Ujang Komarudin: Cawagubnya Harus Selain Ahok

Wednesday, August 21, 2024 | August 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T07:10:49Z

Pengamat politik Ujang Komarudin menanggapi kabar soal kemungkinan duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Jakarta pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60.

Ujang Komarudin mengatakan wacana Anies-Ahok dipasangkan PDIP tersebut tidak mungkin bisa terjadi.

"Karena sesuai aturan Pilkada, Gubernur yang sudah pernah menjabat tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur di Provinsi yang sama," kata Ujang, Selasa 20 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Ujang menjelaskan Anies tidak bisa maju sebagai Cawagub karena sudah pernah jadi gubernur.

"Begitu juga Ahok, sudah bisa jadi wakilnya Anies karena mantan dia mantan Gubernur DKI," ujarnya.

Namun, jika PDIP tetap ingin mengusung Anies di Pilgub Jakarta, cawagubnya harus yang lain. Ujang menyebut ada dua nama politisi.

"Bisa Rano Karno atau Hendrar Prihadi," katanya.

Sebelumnya putusan MK terbaru, merubah peta politik, khususnya di Pilgub Jakarta.

Pasalnya, PDIP yang sebelumnya tidak bisa ikut mencalonkan pasca putusan MK ini menjadi bisa.

Setelah keluarnya putusan MK tersebut, muncul wacana PDIP akan mencalonkan Anies dan Ahok.

Aturan yang disampaikan Ujang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Berikut ini isi Pasal 4 ayat (1) huruf p Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020:

(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

p. Belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
2. dihapus; atau
3. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama. (*)

Sumber: kilat
Foto: Anies Baswedan/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close