Polda Metro Jaya Halangi Upaya Bantuan Hukum Terhadap Demonstran yang Ditangkap -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Metro Jaya Halangi Upaya Bantuan Hukum Terhadap Demonstran yang Ditangkap

Friday, August 23, 2024 | August 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-23T13:01:54Z

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan ada 27 demonstran kawal putusan MK di Gedung DPR ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dari jumlah itu, ada tujuh anak-anak yang diperiksa tanpa pendampingan hukum. 

“Dari 27 tersebut yang sudah didampingi hanya enam per pukul 03.33 WIB,” kata anggota TAUD, Gema Gita Persada, pada Jumat dini hari, 23 Agustus 2024. 

Gema mengatakan TAUD juga mendapat penghalangan saat ingin mendampingi para korban diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia menilai penghalangan pendampingan hukum ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas akses bantuan hukum. 

“Polisi lagi-lagi melakukan profesinya dengan mengangkangi undang-undang,” kata Gema. 

Sekitar pukul 01.40, Tempo menyaksikan adu mulut TAUD dengan petugas di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dalam percakapan itu, TAUD ingin memastikan siapa saja yang sedang diperiksa oleh petugas. Namun, petugas mengaku tak mengetahui dan meminta daftar nama yang ingin didampingi. 

“Penghalang-halangan pendampingan terus berlangsung sampai sekarang,” kata Gema sekitar pukul 03.46. 

Selain di Polda Metro Jaya, Gema menyebut TAUD menerima informasi adanya 105 orang yang ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Barat, tiga korban di Polsek Tanjung Duren. 

“Kami belum berhasil mengidentifikasi nama-nama,” kata dia. 

Tak hanya itu, Gema mengatakan petugas juga menyita dan menggeledah ponsel korban yang ditangkap itu. 

Sebelumnya, Tempo telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. Namun, Ade tak merespons dan hanya membaca pesan itu. 

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Timur mengakui telah menangkap 159 siswa sekolah yang akan ikut unjuk rasa mendukung putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada di gedung DPR, Senayan.  

"Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Kamis malam, 22 Agustus 2024, seperti dikutip Antara.

Polisi menangkap pelajar itu saat melintasi sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju ke gedung DPR RI. Nicolas menyebut polisi sengaja menghalau anak sekolah menuju Jakarta pusat untuk berunjuk rasa. 

"Petugas kami memang melakukan penyekatan di sejumlah wilayah untuk menghalau anak-anak sekolah yang menuju ke Jakarta Pusat untuk bergabung dengan para pengunjuk rasa yang ada di gedung DPR RI. Mereka diamankan saat berjalan berombongan (longmarch) dan menggunakan sepeda motor," kata dia. 

Nicolas mengatakan seluruh siswa yang ditangkap itu akan didata dan pihak sekolah serta orang tuanya akan dipanggil untuk membuat pernyataan untuk mengawasi anak-anaknya, khususnya para saat pulang sekolah."Para pelajar ini akan didata, orang tuanya dan pihak sekolah akan kami panggil. Kami harap pihak sekolah dan orang tuanya mengawasi anak-anaknya," kata Nicolas.

Sumber: tempo
Foto: Aksi Demo di DPR/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close