Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan ambang batas pencalonan cakada terus mendapat apresiasi dari banyak kalangan.
Menurut Sekretaris DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid, putusan MK ini bagus dan ideal.
“Putusan MK ini menjawab kebutuhan ruh demokrasi, (sehingga) patut kita apresiasi,” kata Rasyid dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (20/8).
Lanjut dia, putusan ini tentu disambut baik oleh semua partai politik (parpol). Terutama parpol yang tidak mendapat kursi di parlemen.
“Mereka merasa lebih diapresiasi dan keputusan ini juga dapat menghidupkan kembali demokrasi yang sebelumnya hanya pemilik kursi. Setidaknya ada peluang bagi calon yang memiliki elektabilitas tinggi yang tidak dapat dukungan dari partai pemilik kursi,” jelasnya.
Rasyid menilai sebaiknya putusan ini cepat disosialisasikan supaya bisa digunakan untuk pencalonan kepala daerah tahun 2024 secara serentak.
“Putusan ini juga dapat membuat para oligarki yang selama ini memonopoli partai kandas harapannya,” tegas Rasyid.
“Putusan ini sangat relevan dengan sikap Partai Demokrat yang selama ini juga meminta agar ambang batas (PT) Pencalonan Presiden juga diturunkan, agar Rakyat lebih banyak punya Pilihan dalam memilih pemimpinnya,” pungkas dia.
Sumber: rmol
Foto: Gedung MK/Net