Putusan MK Terbaru Tentang Pilkada 2024, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putusan MK Terbaru Tentang Pilkada 2024, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan?

Tuesday, August 20, 2024 | August 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T16:57:10Z

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Melalui putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sehingga MK memutuskan, ambang pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu adalah sebagai berikut:

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua jita) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa partai politik atau gabungan partai poltik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini pun mengapresiasi putusan MK tersebut.

"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!," ujarnya, dikutip Kilat.com dari akun X @titianggraini.

Menurut Titi, putusan ini membuka peluang bagi PDIP untuk mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta tanpa berkoalisi.

Sebagaimana diketahui, PDIP sebelumnya siap mengusung pasangan Anies Baswedan-Hendrar Prihadi. (*)

Sumber: kilat
Foto: Anies Baswedan/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close