Sebelum Tabrak Renti Marningsih Hingga Tewas, Marisa Putri Konsumsi Pil Ektasi Hingga Minuman Keras -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebelum Tabrak Renti Marningsih Hingga Tewas, Marisa Putri Konsumsi Pil Ektasi Hingga Minuman Keras

Monday, August 5, 2024 | August 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-05T07:22:40Z

Seorang mahasiswi cantik asal Kampar, Riau, Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Marisa Putri mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 RJ dan menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46), hingga tewas.

Peristiwa Marisa Putri menabrak Renti Marningsih itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Kota Pekanbaru, Sabtu, 3 Agustus 2024 pukul 05.45 WIB.

Saat kejadian, Marisa Putri baru pulang dugem bersama temannya. Dia dalam kondisi mabuk alkohol dan narkotika jenis ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi Marisa dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.

"Saat itu pelaku datang seorang diri untuk Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di lokasi, pelaku dikasi narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras," ujar Jeki kepada wartawan, Minggu, 4 Agustus 2024.

Kemudian, pada sekira pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkotika.

Setibanya di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban Renti.

"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter," kata Jeki.

Usai ditabrak, korban langsung tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka berat di bagian kepala.

Atas kejadian itu, Marisa ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, Marisa mengemudikan mobil dengan laju kencang di Jalan Tuanku Tambusai.

"Setiba di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin.

Mirisnya, setelah menabrak, pelaku tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sedangkan korban terjatuh dan luka berat di kepala hingga akhirnya tewas.

Tak lama setelah kejadian, Marisa kembali ke lokasi tabrakan. Saat itu, warga sudah ramai dan berusaha mengevakuasi korban.

Anggota Satlantas Polresta Pekanbaru yang tengah patroli datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sedangkan, Marisa dan mobilnya langsung diamankan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika.

"Hasil tes urine pelaku positif," ucap Alvin. (*)

Sumber: kilat
Foto: Marisa Putri, mahasiswi Kota Pekanbaru yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas. (kilat.com/tangkapan layar video viral)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close